For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan

Also known as: Perda Kota Bontang 7/2012 · Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2012Publication Date:28 Juni 2012
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date28 Juni 2012
Publication Date28 Juni 2012
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah peningkatan pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi yang berdampak pada munculnya PKL, sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan agar PKL menjadi mandiri dan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan, pemindahan, dan penghapusan lokasi PKL pada fasilitas umum menjadi kewenangan Kepala Daerah, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
  2. Pemerintah daerah menetapkan waktu kegiatan, jenis barang yang diperdagangkan, dan bentuk alat peraga yang digunakan PKL.
  3. PKL wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha (TDU).
  4. Peraturan ini mengatur tahapan, prosedur, dan persyaratan pendaftaran usaha PKL, termasuk sanksi administrasi bagi yang tidak mendaftar.
  5. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan sentra usaha PKL wajib memenuhi perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. PKL memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan dan mendapatkan pembinaan.
  7. PKL memiliki kewajiban untuk memelihara kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan tempat usaha, serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
  8. PKL dilarang mendirikan bangunan permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, menjual barang yang dilarang, dan melakukan kegiatan usaha di lokasi selain yang ditetapkan.
  9. Pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan PKL dalam bentuk bimbingan manajemen usaha, penguatan modal, peningkatan kualitas produk, dan pengembangan kemitraan.
  10. Pengawasan dan penertiban PKL dilakukan oleh SKPD yang membidangi ketentraman dan ketertiban.

(-)

1. PKL yang tidak mendaftarkan usahanya dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali dan pembongkaran. 2. PKL yang melanggar kewajiban memelihara lingkungan, menempati tempat usaha, atau mengosongkan tempat usaha dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan Tanda Daftar Usaha, dan pembongkaran. 3. PKL yang melanggar larangan mendirikan bangunan permanen, menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal, menjual barang terlarang, atau berdagang di lokasi yang tidak sesuai dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pencabutan Tanda Daftar Usaha, dan pembongkaran.