For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 4/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:24 Juni 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date-
Publication Date24 Juni 2013
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tulungagung. Pemberdayaan dan perlindungan ini dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, dan pengembangan agar Koperasi dan UMKM dapat tumbuh mandiri dan bersaing. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran dalam pemberdayaan ini, yang dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pemberdayaan meliputi pengembangan kelembagaan, bimbingan usaha, fasilitasi perkuatan modal, pengembangan jaringan usaha, dan penyelesaian masalah Koperasi. Pemerintah Daerah juga memberikan kemudahan akses modal melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan penghargaan kepada dunia usaha yang memfasilitasi pembiayaan Koperasi dan UMKM. Perlindungan usaha meliputi fasilitasi pendirian dan perizinan, pengendalian persaingan usaha, pengembangan kemitraan, perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan dukungan usaha. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan bidang ekonomi tertentu untuk Koperasi dan melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi dalam kondisi tertentu. Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berupaya menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui berbagai kebijakan di sektor perekonomian. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memperoleh fasilitas pemberdayaan wajib menyampaikan laporan kinerja.

(-)

1. Sanksi administrasi dapat dikenakan jika fasilitas pemberdayaan digunakan tidak sesuai tujuan, terdapat dokumen/informasi yang tidak benar, tidak menyampaikan laporan kinerja, atau terdapat pelanggaran larangan oleh Usaha Besar dan Menengah. 2. Sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan pemberdayaan, pengalihan fasilitasi, penghentian kegiatan operasional, atau pencabutan izin.