For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 155 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 155 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Jawa Dan Madura

Also known as: Keppres 155/1953 · Keppres No. 155 Tahun 1953 · Keppres Nomor 155 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:26 September 1953Publication Date:26 September 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Laut Sebagai Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Jawa Dan Madura
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 September 1953
Publication Date26 September 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 155 Tahun 1953 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan susunan Hakim-perwira di Pengadilan Tentara di Djawa dan Madura sehubungan dengan pergeseran dalam lingkungan Angkatan Laut. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Major R. E. Martadinata dari jabatannya sebagai Hakim-perwira di beberapa pengadilan tentara, dan mengangkat Major Abdul Saleh Bratawidjaja sebagai penggantinya. Selain itu, keputusan ini juga mengangkat Major Pratignjo, Major Suratman, dan Major S. Gino sebagai Hakim-perwira di pengadilan tentara di Surabaja dan Malang. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)