For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian

Also known as: Permen KKP 12/2023 · Permen KKP No. 12 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:5 April 2023Publication Date:29 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date05 April 2023
Publication Date29 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Persyaratan Penyesuaian: PNS harus memenuhi syarat seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat untuk ahli pertama dan ahli muda, atau magister untuk ahli madya, mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus (dengan pengecualian bagi yang sudah memiliki sertifikat), memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
  2. Tata Cara Penyesuaian: Proses penyesuaian meliputi pengusulan dan seleksi administrasi serta portofolio. PNS yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina melalui Pejabat yang Berwenang. Tim seleksi akan melakukan verifikasi dokumen, penelaahan portofolio, dan memberikan penilaian.
  3. Angka Kredit Penyesuaian: PNS yang lolos seleksi diberikan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan masa kerja, golongan ruang, dan pendidikan terakhir.
  4. Pengangkatan: Pengangkatan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Pelaporan: Instansi Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan pengangkatan kepada Instansi Pembina. Instansi Pembina melaporkan pelaksanaan pengangkatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penyesuaian rekomendasi pengangkatan jika terjadi kenaikan pangkat, penyesuaian pendidikan, dan/atau penambahan masa kerja yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui Penyesuaian dilaksanakan sampai dengan 23 Mei 2024.

(-)