Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kebijakan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang mencakup arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait. Program ini mencakup target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah untuk setiap periode waktu tertentu. Pemerintah daerah juga menyusun rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berperan serta dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif, serta memperoleh pembinaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang wajib dilakukan oleh setiap orang dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah oleh masyarakat. Perizinan diperlukan untuk kegiatan usaha pengelolaan sampah. Pemerintah daerah dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Sistem informasi mengenai pengelolaan sampah harus disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah. Bupati melakukan pembinaan kepada masyarakat. Terdapat larangan terkait pembuangan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.