For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 5/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:3 Februari 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Effective Date-
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentWeda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah dan kebersihan di Kabupaten Halmahera Tengah. Kebijakan pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah daerah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang mencakup arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, serta program-program terkait. Program ini mencakup target pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah untuk setiap periode waktu tertentu. Pemerintah daerah juga menyusun rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mencakup pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, pemanfaatan kembali, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, dan pendanaan. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berperan serta dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif, serta memperoleh pembinaan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang wajib dilakukan oleh setiap orang dengan cara yang berwawasan lingkungan. Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah oleh masyarakat. Perizinan diperlukan untuk kegiatan usaha pengelolaan sampah. Pemerintah daerah dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Sistem informasi mengenai pengelolaan sampah harus disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan pengelolaan sampah. Bupati melakukan pembinaan kepada masyarakat. Terdapat larangan terkait pembuangan dan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Pembiayaan pengelolaan sampah bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Kompensasi dapat diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari penanganan sampah. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

1. Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 33, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 33 dapat dikenakan sanksi administratif.