For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2022Publication Date:18 Agustus 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date18 Agustus 2022
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentWonosari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk memberikan arah dan landasan hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan untuk meningkatkan kegemaran membaca masyarakat dan mendukung budaya literasi.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan, yang dilimpahkan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perpustakaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan teknis, memfasilitasi serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta melakukan koordinasi pelestarian koleksi perpustakaan daerah. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan secara merata, kelangsungan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar, promosi gemar membaca, memfasilitasi perpustakaan, serta menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan daerah.

Jenis perpustakaan yang diatur meliputi perpustakaan umum, sekolah/madrasah, dan khusus. Kepemilikan perpustakaan terdiri atas perpustakaan daerah, perpustakaan perangkat daerah, perpustakaan kapanewon, perpustakaan kalurahan, perpustakaan masyarakat, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi. Pengelolaan perpustakaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pengembangan perpustakaan dilaksanakan melalui peningkatan sumberdaya perpustakaan, pelayanan perpustakaan, pengelolaan bahan perpustakaan, serta kerja sama dan kemitraan. Jenis koleksi perpustakaan meliputi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam, dengan larangan menyajikan konten porno, kekerasan, dan konten negatif.

(-)

1. Penyelenggara Perpustakaan Kapanewon dan Perpustakaan Kalurahan yang tidak melaksanakan kewajiban menyediakan sarana dan prasarana serta Koleksi Perpustakaan sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka mengembangkan budaya baca dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis.