Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek, khususnya saham pendiri, seiring dengan meningkatnya perdagangan saham dan rencana pelaksanaan perdagangan tanpa warkat. Ketentuan substansial meliputi pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% atas setiap transaksi penjualan saham, baik saham biasa maupun saham pendiri. Selain itu, tambahan Pajak Penghasilan untuk saham pendiri diubah menjadi 0,5% dari nilai saham. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri, namun jika tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, penghitungan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan tarif umum.