For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 1/2016 · Perda Kabupaten Rembang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:26 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date-
Publication Date26 Agustus 2016
Place of EnactmentRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2014 Nomor 4). Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.408.950.534.485,80, Belanja Daerah sebesar Rp.1.211.257.900.367,74 (terdiri dari Belanja Rp.1.049.597.949.567,74 dan Transfer Rp. 161.659.950.800,00), sehingga menghasilkan Surplus/Defisit sebesar Rp. 197.692.634.118,06. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 209.585.690.530,55 dan Pengeluaran sebesar Rp. 10.670.450.843,00, menghasilkan Pembiayaan netto sebesar Rp. 198.915.239.687,55 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 396.607.873.805,61.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)