For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 25/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 25 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnalisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah pertumbuhan industri dan penduduk yang pesat, yang berdampak pada peningkatan aktivitas lalu lintas dan memerlukan pengaturan yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah gangguan terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas untuk memiliki Andalalin. Andalalin meliputi dokumen Andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas yang disetujui oleh Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya. Kriteria kegiatan yang wajib memiliki Andalalin mencakup perumahan, apartemen, toko, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, industri, sekolah, dan lainnya. Penyusunan dokumen Andalalin harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidang teknik perencanaan transportasi dan manajemen rekayasa lalu lintas.

Tim yang dibentuk oleh Bupati bertugas melakukan penilaian terhadap Andalalin, yang meliputi kondisi kawasan, konsep pembangunan, kinerja lalu lintas, dan rencana manajemen rekayasa lalu lintas. Persetujuan Andalalin memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa. Evaluasi terhadap Andalalin dilakukan secara berkala oleh Tim, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati. Bupati dapat memberikan kewajiban baru berdasarkan hasil evaluasi.

1. Kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Bupati berwenang menghentikan pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha yang melanggar kewajiban dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4). 2. Bupati berwenang memberikan peringatan, membekukan dan/atau mencabut persetujuan Andalalin apabila pemrakarsa melanggar kewajiban dalam Pasal 8 ayat (4). 3. Selain sanksi administrasi, setiap pemrakarsa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7 dan/atau Pasal 8 ayat (4) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).