For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu No. 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2016 tentang IZIN REKLAME

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 06/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 06 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2016Publication Date:22 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN REKLAME
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date22 Februari 2016
Publication Date22 Februari 2016
Place of EnactmentPringsewu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin reklame di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara keindahan kota, melindungi kepentingan umum, keselamatan, ketertiban, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perizinan reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penataan reklame berdasarkan tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi, dan kawasan.
  2. Mekanisme perizinan reklame, termasuk kewajiban memiliki izin bagi penyelenggara reklame, persyaratan pengajuan izin, dan kondisi di mana izin dapat diberikan, dibatalkan, atau dicabut.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara reklame, termasuk kewajiban menyusun naskah reklame dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mencantumkan nomor izin, serta larangan memasang reklame di tempat-tempat tertentu.
  4. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame, termasuk pembentukan tim teknis dan tim penertiban terpadu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jaminan yang harus diberikan oleh penyelenggara reklame tetap/permanen, yang akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar dan membersihkan reklame jika diperlukan.

1. Izin reklame yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).