For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 9/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 September 2006Publication Date:12 September 2006
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date12 September 2006
Publication Date12 September 2006
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 06). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya aparatur melalui pelayanan administrasi, barang, dan jasa. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum terkait hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Tujuannya adalah menyediakan sistem pelayanan publik yang baik, memenuhi hak-hak masyarakat, dan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Ketentuan substansial mencakup: - Penyelenggara pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan umum. - Pemberi pelayanan publik dilarang melakukan korupsi, diskriminasi, dan memberikan informasi yang tidak benar. - Pengelolaan sumber daya manusia meliputi peningkatan komitmen terhadap visi dan misi pelayanan. - Hubungan antar penyelenggara pelayanan publik harus efektif dan efisien dengan komitmen pimpinan dan nilai-nilai dasar yang dipahami bersama. - Penerima pelayanan publik berhak mendapatkan pelayanan prima, informasi lengkap, saran perbaikan, pelayanan non-diskriminatif, kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar, dan penyelesaian pengaduan. - Penerima pelayanan publik berkewajiban mentaati mekanisme dan memelihara sarana prasarana. - Pemberi pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan berkualitas, mengelola pengaduan, memberikan kompensasi, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. - Penyelenggaraan pelayanan publik harus memperhatikan prinsip, standar, pola penyelenggaraan, biaya pelayanan, tingkat kepuasan masyarakat, pengawasan, penyelesaian pengaduan, dan evaluasi kinerja. - Prinsip pelayanan publik meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana, kemudahan akses, kedisiplinan, dan kenyamanan. - Standar pelayanan publik harus memiliki prosedur, waktu penyelesaian, biaya, produk, sarana, dan kompetensi petugas yang jelas. - Pola pelayanan publik dilaksanakan secara fungsional, terpusat, terpadu, atau melalui gugus tugas. - Sistem informasi harus transparan dan mudah diakses. - Perilaku pemberi pelayanan publik harus berdasarkan nilai-nilai dasar budaya kerja seperti komitmen, keikhlasan, integritas, kreativitas, keteguhan, ketekunan, keadilan, dan keterbukaan. - Pengawasan dilakukan secara melekat, fungsional, dan oleh masyarakat. - Indeks kepuasan masyarakat digunakan untuk mengukur keberhasilan pelayanan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi pelayanan publik dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Penundaan kenaikan pangkat, Penurunan pangkat, Mutasi jabatan, Pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, Pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.