Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR). Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi penting seperti Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR), Agen Gotong Royong (AGR), Forum Layanan Setara Inklusif Andalan (Forum Yasinan), serta penambahan definisi baru seperti Tenaga Ahli, Markas Pelayanan Terpadu Gotong Royong (Markas GR), Pos Komando Pelayanan Terpadu Gotong Royong (Posko GR), dan Pos Pelayanan Terpadu Gotong Royong (Posyandu GR). Tujuan PDPGR adalah mewujudkan gotong royong sebagai nilai dasar pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan masyarakat yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ruang lingkup PDPGR meliputi seluruh bidang atau urusan daerah yang dapat dilaksanakan secara gotong royong, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Penyelenggara PDPGR terdiri dari tim pengarah, tim penanggung jawab, tim pengawas dan pengendali, tim pembina, tim penggerak, agen gotong royong kecamatan, dan agen gotong royong peliuk. Agen GR berperan sebagai fasilitator, perencana, dan pelaksana teknis kegiatan gotong royong. Pemerintah Daerah dapat membentuk tim ahli untuk peningkatan inovasi PDPGR. Lingkup bidang/program pemberdayaan gotong royong dilaksanakan dalam berbagai bidang/urusan, termasuk kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan lainnya. Rencana Aksi Daerah Gotong Royong (RAD-GR) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan disusun secara partisipatif. Sumber pendanaan PDPGR berasal dari APBD, APB Desa, dana CSR, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah. Untuk mendukung kelancaran tugas, dibentuk Sekretariat PDPGR yang terdiri dari Markas GR, Posko GR, dan Posyandu GR. Forum Yasinan diselenggarakan untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Dalam rangka mendukung ketersediaan data yang akurat, dilaksanakan KSB Satu Data. Untuk integrasi layanan sosial dasar, dilakukan revitalisasi posyandu menjadi posyandu gotong royong. Pemerintah daerah menyelenggarakan program jaminan perlindungan kesejahteraan. Setiap warga masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan PDPGR. Pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan PDPGR dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif.