on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BINTAN
Also known as: Perda Kabupaten Bintan 1/2017 · Perda Kabupaten Bintan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Bintan. Latar belakangnya adalah bahwa jangka waktu penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 berakhir pada tahun 2017, dan modal dasar belum terpenuhi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperpanjang jangka waktu penyertaan modal dasar selama 5 tahun, yaitu dari tahun 2017 hingga 2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi besarnya penyertaan modal dasar oleh Pemerintah Daerah kepada PD. BPR Bintan, yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 adalah sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Penyertaan modal yang telah dilaksanakan hingga tahun 2016 adalah sebesar Rp. 10.400.000.000,-. Sisa penyertaan modal yang belum terpenuhi sebesar Rp. 9.600.000.000,- akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2021, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penyertaan modal dasar dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dilaksanakan dalam pengeluaran pembiayaan pada jenis penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pencairan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.