For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 6/2024 · Perda Kabupaten Takalar No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2024Publication Date:2 Oktober 2024
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date02 Oktober 2024
Publication Date02 Oktober 2024
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2023 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dari semula Rp2.634.661.857.838,00 menjadi Rp3.225.862.682.229,00, dengan rincian: - Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp2.665.576.702.436,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - Belanja Daerah bertambah menjadi Rp3.183.167.179.768,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. - Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bertambah menjadi Rp560.285.979.793,00 dan Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp42.695.502.461,00. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, rincian belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau Laporan Realisasi Anggaran.

(-)