For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2023 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2023Publication Date:25 Juli 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date28 Juli 2023
Publication Date25 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 907).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pengawasan ini dilakukan terhadap tahapan pencalonan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan juga mencakup penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan tindak lanjut atas masukan serta tanggapan masyarakat terhadap DCS. Bawaslu melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Dalam pengawasan pengajuan bakal calon, Bawaslu memastikan KPU memberikan informasi terkait akses Silon kepada partai politik dan memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menginput data dan mengunggah dokumen melalui Silon. Bawaslu juga mengawasi persyaratan pengajuan bakal calon, termasuk keterwakilan perempuan. Dalam hal verifikasi administrasi, Bawaslu mengawasi penelitian terhadap kebenaran dokumen persyaratan dan kegandaan pencalonan. Bawaslu juga mengawasi penyusunan dan penetapan DCS serta DCT, termasuk pencermatan rancangan DCS dan DCT serta tindak lanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur koordinasi dan kerja sama pengawasan antara Bawaslu dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.

(-)

(-)