For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 10/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan sarang burung walet memiliki nilai jual tinggi serta memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek Pajak: Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual sarang burung walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Harga dasar ditetapkan secara periodik oleh Bupati.
  4. Tarif Pajak: 10% dari nilai jual sarang burung walet.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
  6. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.