on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan pengaturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur jenis dan kadar minuman beralkohol, izin peredaran, pengawasan, ketentuan perizinan, produksi dan peredaran, serta larangan terkait minuman beralkohol dan zat adiktif. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Pengeceran minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan di supermarket, swalayan, dan hypermarket pada tempat tertentu. Penjualan langsung dan pengeceran dilarang di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan lokasi tertentu lainnya. Setiap pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki izin.
Peraturan ini juga mengatur rehabilitasi bagi pengguna obat-obatan oplosan dan/atau minuman oplosan, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui penertiban dan pembentukan Tim Terpadu. Pendanaan untuk pengendalian, pengawasan, pencegahan penyalahgunaan, dan rehabilitasi dibebankan pada APBD Kabupaten Pulang Pisau.