For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Pulang Pisau 4/2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 April 2020Publication Date:28 April 2020
Kebijakan Umum PemerintahStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Effective Date29 April 2020
Publication Date28 April 2020
Place of EnactmentPulang Pisau

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, serta pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Pulang Pisau. Tujuan pengaturan ini meliputi:

  1. Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Melindungi masyarakat dari kegiatan yang merusak fisik dan jiwa.
  3. Mengurangi tingkat kriminalitas akibat minuman beralkohol dan penyalahgunaan zat adiktif.
  4. Memberantas penyakit masyarakat.
  5. Melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol serta melarang penyalahgunaan zat adiktif.

Peraturan ini mengatur jenis dan kadar minuman beralkohol, izin peredaran, pengawasan, ketentuan perizinan, produksi dan peredaran, serta larangan terkait minuman beralkohol dan zat adiktif. Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengendalian dan Pengawasan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Pengeceran minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan di supermarket, swalayan, dan hypermarket pada tempat tertentu. Penjualan langsung dan pengeceran dilarang di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan lokasi tertentu lainnya. Setiap pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol wajib memiliki izin.

Peraturan ini juga mengatur rehabilitasi bagi pengguna obat-obatan oplosan dan/atau minuman oplosan, serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah melalui penertiban dan pembentukan Tim Terpadu. Pendanaan untuk pengendalian, pengawasan, pencegahan penyalahgunaan, dan rehabilitasi dibebankan pada APBD Kabupaten Pulang Pisau.

1. Bagi setiap orang atau badan yang selama ini mengedarkan atau menjual minuman beralkohol selain yang dimaksud dalam Pasal 8, dan Pasal 12 segera menghentikan usahanya selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada mereka diberikan peringatan tertulis yang bersifat persuasif untuk menghentikan usahanya secara sukarela. 3. Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan belum menghentikan usahanya secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pemerintah Daerah menghentikan secara paksa dan kepadanya dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. SIUP-MB yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB. 5. Perusahaan yang mengajukan permohonan penetapan SIUP-MB yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, harus mengajukan kembali permohonan penetapan SIUP-MB baru kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik SIUP MB dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP MB apabila melanggar ketentuan perundang-undangan, tidak menyampaikan laporan tepat waktu, menyampaikan laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2). 2. Pencabutan SIUP MB dilakukan melalui proses peringatan tertulis 3 kali dengan tenggang waktu 1 bulan, pembekuan SIUP MB selama 1 bulan jika peringatan tidak ditindaklanjuti, dan pencabutan jika tidak ada perbaikan setelah pembekuan. 3. SIUP MB dapat dicabut tanpa peringatan jika diperoleh dengan cara tidak sah. 4. Pelanggaran Pasal 8, Pasal 11, Pasal 18 huruf (c) dan (d), Pasal 19 dipidana kurungan 3-6 bulan atau denda Rp. 10.000.000 - Rp. 50.000.000.