For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1958 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan

Also known as: PP 39/1958 · PP No. 39 Tahun 1958 · PP Nomor 39 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 1958Publication Date:9 Juli 1958
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Penghargaan Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan Kemerdekaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Mei 1958
Publication Date09 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1958 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa tunjangan kepada para perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan yang telah berkontribusi dalam membangkitkan kesadaran kebangsaan dan kemerdekaan Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang menjadi pendiri atau pemimpin pergerakan, serta mereka yang aktif bekerja dan mendapat hukuman dari pemerintah kolonial. Tunjangan diberikan oleh Menteri Sosial, dengan besaran antara tiga ratus hingga tujuh ratus lima puluh rupiah per bulan, berdasarkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. Selain itu, janda atau ahli waris dari perintis yang meninggal dunia juga berhak menerima tunjangan tertentu. Peraturan ini juga membentuk Badan Pertimbangan untuk membantu pelaksanaan ketentuan ini.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 20 Mei 1958.

(-)