For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kota Semarang 6/2024 · Perda Kota Semarang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2024Publication Date:16 Agustus 2024
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date16 Agustus 2024
Publication Date16 Agustus 2024
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah arsip sebagai dokumen monumental dan identitas daerah yang perlu dikelola untuk pengambilan kebijakan, pembangunan, dan pertanggungjawaban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam membentuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. LKD memiliki wewenang untuk mengangkat tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan penyelamatan arsip, sumber daya kearsipan (organisasi, SDM, prasarana, dan SIKD/JIKD), kerjasama, organisasi profesi, peran serta masyarakat, penghargaan, pengendalian dan pengawasan, serta pendanaan.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 48 ayat (2), Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota.