Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah arsip sebagai dokumen monumental dan identitas daerah yang perlu dikelola untuk pengambilan kebijakan, pembangunan, dan pertanggungjawaban. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam membentuk Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah dan BUMD, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. LKD memiliki wewenang untuk mengangkat tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip. Pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Peraturan ini juga mengatur perlindungan dan penyelamatan arsip, sumber daya kearsipan (organisasi, SDM, prasarana, dan SIKD/JIKD), kerjasama, organisasi profesi, peran serta masyarakat, penghargaan, pengendalian dan pengawasan, serta pendanaan.