on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
Also known as: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 14/2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kawasan perdesaan di Kabupaten Sidenreng Rappang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi. Kawasan perdesaan diusulkan oleh desa atau diprakarsai oleh Bupati. Penetapan dan perencanaan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 tahun dan memuat program pembangunan. Pelaksanaan pembangunan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah.
TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten untuk menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan. TKPKP kabupaten bertugas mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan, penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, menunjuk pelaksana pembangunan, dan melaksanakan arahan kebijakan. Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan.