Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan dukungan kesejahteraan kepada aparatur negara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri serta kebutuhan pendidikan.
Subjek penerima tunjangan meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Walikota dan Wakil Walikota, serta Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan ini diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan April (untuk THR) dan bulan Juni (untuk Gaji Ketiga Belas). Komponen tunjangan bagi PNS, PPPK, dan Kepala Daerah mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Bagi Calon PNS, komponen tunjangan disesuaikan dengan persentase gaji pokok sebesar 80%. Sementara itu, bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan dihitung berdasarkan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengecualian bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penggajian dari instansi penugasan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penanganan kelebihan pembayaran tunjangan bagi aparatur yang menerima lebih dari satu jenis tunjangan, di mana kelebihan tersebut dianggap sebagai utang yang wajib dikembalikan kepada negara. Seluruh pembayaran tunjangan ini dikecualikan dari potongan iuran, namun tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.