For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 6/2013 · Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2013Publication Date:17 Juli 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date17 Juli 2013
Publication Date17 Juli 2013
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala (Lembaran daerah Kabupaten Donggala Tahun 2001 Nomor 57 Seri C Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 10: Mengubah dan menambah ketentuan mengenai Pembantu Direktur, yang terdiri dari Pembantu Direktur I bidang Akademik, Pembantu Direktur II bidang Administrasi Umum dan Keuangan, dan Pembantu Direktur III bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
  2. Pasal 11: Menambahkan ayat (3) yang mengatur tugas Pembantu Direktur III di bidang Kemahasiswaan dan Alumni dalam pembinaan mahasiswa dan alumni.
  3. Pasal 12: Menyisipkan huruf i1 dan menghapus huruf j sampai dengan huruf p, yang berkaitan dengan fungsi Pembantu Direktur I.
  4. Pasal 13A: Menyisipkan pasal baru yang mengatur fungsi Pembantu Direktur III dalam pembinaan mahasiswa dan alumni, perencanaan fasilitas kemahasiswaan, kerjasama dengan instansi lain, pembinaan instansi pendidikan Kesehatan Milik Swasta, serta tugas-tugas lainnya.
  5. Pasal 14: Mengubah ketentuan mengenai Dosen sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  6. Pasal 16: Mengubah dan menambahkan ketentuan mengenai Sub Bagian, yang terdiri dari Sub Bagian Akademik, Sub Bagian Administrasi dan Keuangan, dan Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni.
  7. Pasal 17: Mengubah ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sub Bagian Akademik dalam mengkoordinasikan perencanaan anggaran kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  8. Pasal 18A: Menyisipkan pasal baru yang mengatur tugas dan fungsi Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
  9. Pasal 19: Menambahkan huruf f pada Unit Teknis, yaitu Unit Evaluasi.
  10. Pasal 20: Menambahkan ayat (6) yang mengatur tugas Kepala Unit Evaluasi.
  11. Pasal 22: Mengubah ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Sub Bagian, dan jabatan fungsional dosen.

(-)