on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan
Also known as: Permen KKP PER.47/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.47/MEN/2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan perikanan, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BPPP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pendidikan dan pelatihan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Tugas BPPP adalah melaksanakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial di bidang usaha perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPP menyelenggarakan fungsi perencanaan kegiatan pelatihan, pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan, penyusunan materi, metodologi, dan penyelenggaraan penyuluhan perikanan sesuai kondisi wilayah, pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial di bidang perikanan, pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Susunan organisasi BPPP terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Prasarana dan Sarana Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPP adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. Terdapat 5 (lima) BPPP yang berlokasi di Belawan, Tegal, Banyuwangi, Aertembaga, dan Ambon. Pembagian wilayah kerja pada 5 (lima) BPPP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.