For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.47/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.47/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.47/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2011Publication Date:30 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 September 2011
Publication Date30 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26K/MEN/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pendidikan dan pelatihan perikanan, serta adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BPPP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang pendidikan dan pelatihan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan. Tugas BPPP adalah melaksanakan bimbingan serta pelatihan teknis dan manajerial di bidang usaha perikanan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPPP menyelenggarakan fungsi perencanaan kegiatan pelatihan, pelatihan teknis dan manajerial di bidang perikanan, penyusunan materi, metodologi, dan penyelenggaraan penyuluhan perikanan sesuai kondisi wilayah, pemantauan kebutuhan pembentukan jaringan pengembangan tenaga teknis dan manajerial di bidang perikanan, pengelolaan prasarana dan sarana pelatihan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi BPPP terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Prasarana dan Sarana Pelatihan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPP adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. Terdapat 5 (lima) BPPP yang berlokasi di Belawan, Tegal, Banyuwangi, Aertembaga, dan Ambon. Pembagian wilayah kerja pada 5 (lima) BPPP ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.

(-)

(-)