For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 6/2018 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2018Publication Date:28 Mei 2018
Perlindungan Keluarga & AnakPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date16 Juli 2018
Publication Date28 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai upaya pencegahan korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai suap terselubung yang dapat merugikan negara. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pegawai Kemen PPPA untuk melaporkan, menolak, atau menerima gratifikasi dengan ketentuan tertentu. Pengendalian ini dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, menganalisis, dan memverifikasi laporan gratifikasi. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada UPG atau KPK dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penetapan status gratifikasi serta memberikan perlindungan bagi pelapor.

(-)

1. Pegawai yang menerima Gratifikasi dan tidak melaporkan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 kepada UPG atau KPK mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.