on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Also known as: Permen PPPA 6/2018 · Permen PPPA No. 6 Tahun 2018 · Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai upaya pencegahan korupsi. Gratifikasi dianggap sebagai suap terselubung yang dapat merugikan negara. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pegawai Kemen PPPA untuk melaporkan, menolak, atau menerima gratifikasi dengan ketentuan tertentu. Pengendalian ini dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, menganalisis, dan memverifikasi laporan gratifikasi. Pegawai yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada UPG atau KPK dalam jangka waktu tertentu. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penetapan status gratifikasi serta memberikan perlindungan bagi pelapor.