For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

Also known as: Peraturan Bapanas 10/2022 · Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemeTata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date20 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun peta tersebut. Latar belakangnya adalah bahwa peta ini merupakan sarana informasi penting untuk rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan, serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi untuk membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Aspek yang Diliputi: Ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
  2. Tahapan Penyusunan: Pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, dan penyajian data.
  3. Pelaksanaan: Dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Badan Pangan Nasional) dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Badan Pangan Nasional membentuk tim yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pakar.
  4. Penetapan: Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
  5. Penyampaian: Peta Nasional disampaikan kepada Presiden, peta provinsi kepada Kepala Badan Pangan Nasional, dan peta kabupaten/kota kepada gubernur dan Kepala Badan Pangan Nasional.
  6. Penyebarluasan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyebarluaskan peta yang telah ditetapkan melalui media elektronik dan nonelektronik.
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional minimal satu kali setahun.
  8. Pembinaan: Badan Pangan Nasional memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada pemerintah daerah.
  9. Pendanaan: Dibebankan kepada APBN, APBD, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)