on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Also known as: Peraturan Bapanas 10/2022 · Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tata cara penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun peta tersebut. Latar belakangnya adalah bahwa peta ini merupakan sarana informasi penting untuk rekomendasi kebijakan di bidang pangan, termasuk pengendalian kerawanan pangan, serta amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi untuk membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: