For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)

Also known as: PERPRES 21/2012 · PERPRES No. 21 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2012Publication Date:24 Februari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia, di Satu Pihak, dan Komunitas Eropa Beserta Negara-negara Anggotanya, di Pihak Lainnya (Framework Agreement On Comprehensive Partnership And Cooperation Between The Republic Of Indonesia, Of The One Part, And The European Community And Its Member States, Of The Other Part)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2012
Publication Date24 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kemitraan dan Kerja Sama Menyeluruh antara Republik Indonesia dan Komunitas Eropa beserta negara-negara anggotanya. Persetujuan ini ditandatangani pada 9 November 2009 di Jakarta. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat hubungan kemitraan dan kerja sama yang komprehensif antara kedua pihak. Persetujuan ini mencakup berbagai aspek kerja sama yang diatur dalam naskah persetujuan yang tersedia dalam berbagai bahasa resmi negara-negara anggota Komunitas Eropa. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, mekanisme penyelesaian akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 Persetujuan.

(-)

(-)