Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti permohonan revisi anggaran dari beberapa Perangkat Daerah serta melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan dan pergeseran anggaran pada Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan besaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan Daerah mengalami penambahan sebesar Rp4.519.790.994,00, sehingga total Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.488.884.349.506,96. Sejalan dengan hal tersebut, Belanja Daerah juga mengalami penambahan dengan nilai yang sama, sehingga total Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp2.636.904.600.204,41. Sementara itu, komponen Pembiayaan Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, tidak mengalami perubahan nilai. Peraturan ini juga menginstruksikan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.