For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 6/2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date-
Publication Date23 Juli 2012
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas tahun 1999 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten, seperti penyewaan tanah, bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh jika pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemakaian kekayaan daerah diberikan.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender.
  8. Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  11. Tata Cara Penagihan: Menggunakan Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  12. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya Retribusi.
  15. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
  16. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  17. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  18. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.