Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi daerah dan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten, seperti penyewaan tanah, bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh jika pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pemakaian kekayaan daerah diberikan.
- Masa Retribusi: Jangka waktu selama 1 (satu) bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
- Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
- Tata Cara Penagihan: Menggunakan Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya Retribusi.
- Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi.