Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 20 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencabut 14 (empat belas) Peraturan Daerah Kabupaten Buru yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, berdasarkan Surat Gubernur Maluku. Peraturan ini mencabut sejumlah peraturan daerah yang mengatur berbagai aspek, termasuk tata cara pencalonan dan pemberhentian kepala desa, pengelolaan barang milik daerah, pengawasan peredaran minuman beralkohol, retribusi izin usaha kepariwisataan, retribusi penggunaan tempat penimbunan kayu, izin usaha produksi benih pertanian, izin pengumpulan uang atau barang, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat, izin penyelenggaraan jasa pos dan telekomunikasi, pengelolaan usaha pertambangan, organisasi dan tata kerja dinas pertambangan dan energi sumber daya mineral, pajak air tanah, kriteria dan mekanisme penetapan wilayah pertambangan rakyat, serta tata cara pemberian izin pertambangan rakyat mineral logam, bukan logam, dan batuan. Dengan pencabutan ini, peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.