For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

Also known as: Permensos 6/2012 · Permensos No. 6 Tahun 2012 · Permensos Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:8 Mei 2012Publication Date:30 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
LocationKementerian Sosial
Effective Date08 Mei 2012
Publication Date30 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk menghargai jasa, mendorong motivasi, meningkatkan partisipasi, meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan, serta menumbuhkembangkan sikap keteladanan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Penghargaan dapat diberikan oleh Menteri Sosial untuk tingkat nasional, Gubernur untuk tingkat provinsi, dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota. Jenis penghargaan berupa medali dan piagam penghargaan dengan spesifikasi bentuk, ukuran, bahan, warna, gambar, dan tulisan yang telah ditentukan. Penghargaan dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan organisasi kemasyarakatan, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap kategori dan tingkatan (kabupaten/kota, provinsi, nasional), meliputi usia, kemampuan hukum, lama pelayanan, pengakuan masyarakat, dan pengusulan oleh instansi sosial setempat.

Tata cara pemberian penghargaan meliputi pengusulan, verifikasi, seleksi, penilaian, dan pengesahan oleh tim penilai di masing-masing tingkatan. Pemberian penghargaan dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan dapat diberikan secara anumerta. Pembiayaan penyelenggaraan pemberian penghargaan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

(-)

(-)