on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 9/2015 · Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan yang memerlukan izin lingkungan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan diperoleh melalui tahapan penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Lokasi usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah daerah dan disetujui oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.
Penyusunan Amdal melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas keputusan dalam proses Amdal. Pemrakarsa dapat menyusun Amdal sendiri atau meminta bantuan pihak lain yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal jika berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan, daerah hulu sungai yang memiliki rencana detil tata ruang daerah, atau dalam rangka tanggap darurat bencana.
UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa melalui pengisian formulir UKL-UPL. SPPL berisi identitas pemrakarsa, informasi singkat terkait usaha dan/atau kegiatan, keterangan mengenai dampak lingkungan, dan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Komisi Penilai Amdal (KPA) yang bertugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL.