on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Pembayaran Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PMK 228/PMK.05/2011 · PMK No. 228/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembayaran tunjangan cacat bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tunjangan cacat diberikan kepada prajurit penyandang cacat sebagai penghargaan Pemerintah, berupa uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya. Dana untuk pembayaran tunjangan cacat dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Pensiun.
Pembayaran tunjangan cacat dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berdasarkan peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga tersebut.
Tunjangan cacat yang kurang atau belum dibayarkan sejak 9 Oktober 2007 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Dalam hal prajurit penyandang cacat meninggal dunia pada atau setelah tanggal tersebut dan belum menerima tunjangan cacat, hak tunjangan cacat diberikan kepada istri/suami atau anak yang menjadi tanggungannya, atau kepada ayah/ibu kandung jika prajurit tidak memiliki istri/suami dan anak.