For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 237/PMK.05/2015 · PMK No. 237/PMK.05/2015

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2015Publication Date:22 Desember 2015
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Desember 2015
Publication Date22 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan akademik dan penunjang akademik, seperti seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan penggunaan fasilitas universitas. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, termasuk kemungkinan pengurangan tarif bagi mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan atau dari keluarga miskin. Selain itu, peraturan ini memungkinkan universitas untuk melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

1. Tarif Layanan Akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2015/2016. 2. Tarif Layanan Akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2015/2016 ditetapkan dengan Keputusan Rektor dan tidak dapat melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2015/2016.

(-)