on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DAN RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Also known as: Perda Kota Madiun 8/2017 · Perda Kota Madiun No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Madiun ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan mengatur retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kesehatan, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan moral masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta kegiatan yang dilarang terkait minuman beralkohol. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya diizinkan di hotel bintang 3 ke atas, restoran bintang 2 ke atas, dan bar. Penjualan eceran minuman beralkohol golongan A hanya di supermarket dan hypermarket. Konsumen harus berusia 21 tahun atau lebih dan menunjukkan kartu identitas. Pengecer wajib menyediakan tempat khusus dan kasir tersendiri untuk minuman beralkohol, serta melarang konsumen meminum di lokasi penjualan. Setiap kemasan minuman beralkohol golongan B dan C wajib dilengkapi label berbahasa Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur perizinan, di mana Walikota berwenang menerbitkan SIUP-MB golongan B dan C untuk pengecer dan penjual langsung. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol juga diatur, termasuk objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, masa retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, instansi pemungut, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.