For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Also known as: Perda Kabupaten Buton Selatan 4/2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2024Publication Date:2 Februari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum
LocationPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Effective Date02 Februari 2024
Publication Date02 Februari 2024
Place of EnactmentBatauga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, dengan tugas menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, mengawasi penyelenggaraan, dan menyampaikan laporan.
  2. Bantuan hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi perkara litigasi maupun nonlitigasi, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain.
  3. Syarat bagi Pemberi Bantuan Hukum antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program, penggunaan APBD, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menjaga kerahasiaan, memberikan bantuan hukum sampai selesai, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, dan melaporkan perkembangan tugas.
  4. Syarat bagi Penerima Bantuan Hukum antara lain memiliki KTP daerah, mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin.
  5. Tata cara pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati, jawaban penerimaan atau penolakan, dan penyerahan pelaksanaan kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  6. Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada APBD.
  7. Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Pemberi Bantuan Hukum (Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, d, e, dan g) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemutusan hubungan kerjasama. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemutusan hubungan kerjasama.