Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial, dengan tugas menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif dan efisien, mengawasi penyelenggaraan, dan menyampaikan laporan.
- Bantuan hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi perkara litigasi maupun nonlitigasi, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain.
- Syarat bagi Pemberi Bantuan Hukum antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan program, penggunaan APBD, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menjaga kerahasiaan, memberikan bantuan hukum sampai selesai, melayani sesuai prinsip pelayanan publik, dan melaporkan perkembangan tugas.
- Syarat bagi Penerima Bantuan Hukum antara lain memiliki KTP daerah, mengajukan permohonan tertulis, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan surat keterangan miskin.
- Tata cara pemberian bantuan hukum meliputi pengajuan permohonan kepada Bupati, jawaban penerimaan atau penolakan, dan penyerahan pelaksanaan kepada Pemberi Bantuan Hukum.
- Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dibebankan pada APBD.
- Pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial.