on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek
Also known as: Peraturan OJK 1/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 1/POJK.04/2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola risiko kredit dengan menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek. Tujuannya adalah untuk mengatur penilaian kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek guna memastikan stabilitas dan integritas pasar modal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek. Perusahaan efek diwajibkan untuk melaksanakan pendanaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, melakukan penilaian dan pelaporan kualitas pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kualitas pendanaan dinilai berdasarkan kecukupan jaminan dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban nasabah. Kategori penilaian meliputi lancar, kurang lancar, dan macet, yang ditentukan oleh eksposur dan jaminan nasabah dalam transaksi margin, repo, dan non pembiayaan.