For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek

Also known as: Peraturan OJK 1/POJK.04/2021 · Peraturan OJK No. 1/POJK.04/2021

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2021Publication Date:18 Januari 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKualitas Pendanaan Perusahaan Efek
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Januari 2021
Publication Date18 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengelola risiko kredit dengan menjaga kualitas pendanaan perusahaan efek. Tujuannya adalah untuk mengatur penilaian kualitas pendanaan yang diberikan oleh perusahaan efek guna memastikan stabilitas dan integritas pasar modal.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perusahaan efek yang berfungsi sebagai perantara pedagang efek. Perusahaan efek diwajibkan untuk melaksanakan pendanaan berdasarkan prinsip kehati-hatian, melakukan penilaian dan pelaporan kualitas pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kualitas pendanaan dinilai berdasarkan kecukupan jaminan dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban nasabah. Kategori penilaian meliputi lancar, kurang lancar, dan macet, yang ditentukan oleh eksposur dan jaminan nasabah dalam transaksi margin, repo, dan non pembiayaan.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
  2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  3. Sanksi dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.