Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang industri tertentu. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang industri tertentu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah beberapa kali. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kebijakan impor dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Barang Industri Tertentu: Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; ban; perkakas tangan setengah jadi; keramik; kaca lembaran dan kaca pengaman; sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol; bahan baku minuman beralkohol; plastik hilir; dan katup.
2. Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor (PI) sebelum barang masuk ke Daerah Pabean untuk pos tarif/harmonized system tertentu. Beberapa barang dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh surveyor yang ditunjuk Menteri.
3. Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan barang impor berupa pelabuhan tujuan.
4. Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, dan TPB: Diatur mengenai kebijakan impor yang diberlakukan atau dikecualikan pada pemasukan dan pengeluaran barang industri tertentu dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
5. Pengecualian: Kebijakan dan pengaturan Impor Barang Industri tertentu dapat dikecualikan dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha dan Impor dilakukan untuk kegiatan usaha.
6. Impor Barang Komplementer, Tes Pasar, dan Purna Jual: Barang Industri tertentu dapat diimpor sebagai Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan/atau Barang untuk Pelayanan Purna Jual setelah mendapat PI dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
7. Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.