Peraturan Daerah Kota Parepare ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tata Kelola SPBE dilakukan secara terpadu terhadap unsur-unsur SPBE seperti Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Arsitektur SPBE menjadi pedoman dalam integrasi layanan SPBE, disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat direviu. Peta Rencana SPBE memuat tata kelola, manajemen, layanan, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, juga disusun untuk 5 tahun dan dapat direviu. Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai proses perencanaan dan penganggaran tahunan. Proses Bisnis menjadi pedoman penggunaan data dan informasi, pembangunan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Data dan Informasi dikelola oleh Dinas, yang bertanggung jawab atas keakuratan dan keamanannya. Infrastruktur SPBE terdiri dari jaringan Intra Pemerintah Daerah dan sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah. Aplikasi SPBE terdiri dari aplikasi umum dan khusus, dengan penggunaan kode sumber terbuka diutamakan. Keamanan SPBE bertujuan melindungi aset data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE. Layanan SPBE terdiri dari layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik. Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset TIK, manajemen SDM, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem. Tim Koordinasi dibentuk untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK. Pemantauan dan Evaluasi SPBE dilakukan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE.