For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 53 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1964 tentang Mempersamakan Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua Dewan Perwakilan Gotong Royong Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Dengan Menteri Koordinator,Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dengan Menteri

Also known as: Keppres 53/1964 · Keppres No. 53 Tahun 1964 · Keppres Nomor 53 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:22 November 1963Publication Date:9 Maret 1964
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMempersamakan Kedudukan Dan Kedudukan Keuangan Ketua Dewan Perwakilan Gotong Royong Dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Dengan Menteri Koordinator,Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dengan Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 November 1963
Publication Date09 Maret 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 53 Tahun 1964 menetapkan persamaan kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Rojong serta Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung dengan Menteri Koordinator dan Menteri. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden sebelumnya dan bertujuan untuk menegaskan kedudukan keuangan pejabat-pejabat tersebut. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 22 November 1963.

1. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 22 November 1963.

(-)