For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 1/2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentTahuna

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2010 Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011 Nomor 4); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2011 Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2013 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014 Nomor 3); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2014 Nomor 3); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2015 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, wilayah pemungutan, serta masa dan tahun pajak/retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi, pemanfaatan penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, insentif pemungutan pajak dan retribusi, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana. Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati dan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak.

1. Pajak yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih sejak tanggal saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.