Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Buru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, dengan rincian jasa yang dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan atau penggunaan fasilitas.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis jasa di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, termasuk jasa pelayanan kapal, barang, alat, dan jasa lainnya.
6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pelabuhan dilakukan.
7. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa bunga jika pembayaran tidak tepat waktu.
8. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
9. **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
10. **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
11. **Pemanfaatan:** Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan.
12. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
13. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.