Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang perhubungan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan sebagai lembaga teknis daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi susunan organisasi Kantor Perhubungan yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Lalu Lintas, Angkutan Darat, Sungai dan Penyeberangan, Seksi Sarana, Prasarana dan Telekomunikasi, Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas pokok Kantor Perhubungan adalah melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang penyelenggaraan perhubungan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Fungsi Kantor Perhubungan mencakup inventarisasi data, perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, penyelenggaraan lalu lintas angkutan darat, sungai dan penyeberangan, pembinaan sarana dan prasarana perhubungan, penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, pembinaan pertelekomunikasian, dan pengelolaan tata usaha kantor. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing sub bagian dan seksi di lingkungan Kantor Perhubungan.