Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Tual bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban anak, termasuk hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan sosial budaya, serta hak perlindungan khusus.
- Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dunia usaha, lembaga adat, media massa, lembaga keagamaan, dan lembaga lainnya dalam pembinaan dan perlindungan anak. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan sarana dan prasarana, menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
- Pelayanan korban tindak kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Gerakan Yante Fangnan Yanad (Keluarga Sayang Anak), meliputi pelayanan pengaduan, pendampingan hukum, kesehatan, konseling, dan rehabilitasi sosial.
- Pembentukan Kota Layak Anak (KLA) sebagai sistem pembangunan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam kebijakan, program, dan kegiatan pemenuhan hak anak. Dibentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan KLA.
- Forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat dan gagasan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak yang dibiayai oleh APBD dan sumber-sumber lain yang sah.