on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan
Also known as: Perda Kota Bandung 7/2025 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemberdayaan dan pelindungan perempuan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelayanan pembangunan di daerah. Tujuan dibentuknya peraturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur mengenai hak perempuan, pemberdayaan perempuan (meliputi bidang sosial budaya, ekonomi, hukum, dan politik), pelindungan perempuan (termasuk bentuk-bentuk kekerasan dan tanggung jawab pemerintah daerah), peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya pemberdayaan perempuan, yang dilakukan secara terpadu. Pelindungan terhadap perempuan korban tindak kekerasan dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi, meliputi pelindungan sosial, medis, hukum, ekonomi, dan psikis. Pemerintah Daerah juga menyediakan layanan pengaduan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).