For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1956 tentang Pengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir

Also known as: UU 35/1956 · UU No. 35 Tahun 1956 · UU Nomor 35 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:30 Januari 1957Publication Date:31 Desember 1956
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporEkonomi KreatifBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan Redaksi Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarip Bea Masuk dan Kenaikan Jumlah Bea dalam Bagian Pos yang Tersebut Terakhir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Januari 1957
Publication Date31 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Bagian I Bab A dan Bagian II Bab A dari Pos 173 dari Tarif Bea Masuk.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk film cinematografis yang lebarnya 16 milimeter dengan tarif film bioskop biasa yang lebarnya lebih dari 30 milimeter. Hal ini dilakukan karena film 16 milimeter semakin banyak digunakan untuk tujuan komersial di studio dan bioskop. Sebelumnya, film 16 milimeter dikenakan bea atas dasar mewah karena dianggap digunakan oleh amatir. Dengan perubahan ini, film 16 milimeter tidak lagi dikenakan tarif mewah, tetapi disamakan dengan film bioskop biasa. Selain itu, undang-undang ini juga menaikkan jumlah bea spesifik untuk film bioskop dari Ro. 20,- menjadi Ro. 60,- per 100 meter, untuk menyesuaikan dengan peningkatan harga dalam negeri.

(-)

(-)