For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2026

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025

Also known as: Kepdirjen Pajak KEP-37/PJ/2026 · Kepdirjen Pajak No. KEP-37/PJ/2026

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2026Publication Date:27 Februari 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Pajak
Effective Date27 Februari 2026
Publication Date27 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan ini mengatur kebijakan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 menggunakan SIAP. Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan hingga akhir Februari 2026. Penghapusan sanksi ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), atau jika STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan menghapuskannya secara jabatan. Pembayaran dan/atau penyetoran pajak terkait SPT ini tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat dilakukan melalui pengisian Deposit Pajak yang kemudian dipindahbukukan ke pajak yang kurang dibayar. Keterlambatan penyampaian SPT ini tidak menjadi dasar pencabutan atau penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

(-)

1. Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 hingga akhir Februari 2026 diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda. 2. Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak, atau menghapuskan Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.