For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013

Also known as: Perda Kabupaten Donggala 2/2010 · Perda Kabupaten Donggala No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2010Publication Date:25 Januari 2010
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) TAHUN 2009-2013
LocationPemerintah Kabupaten Donggala
Effective Date25 Januari 2010
Publication Date25 Januari 2010
Place of EnactmentBanawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2005-2009.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala untuk tahun 2009-2013. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang menjadi landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun. RPJMD dijabarkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Kebijakan Umum APBD.

Pembangunan daerah diselenggarakan berdasarkan desentralisasi dan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terukur, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

RPJMD bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar daerah, ruang, waktu, dan fungsi pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kepala Daerah bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah, dibantu oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal. Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyelenggarakan rencana pembangunan daerah sesuai tugas dan kewenangannya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2005 tentang RPJMD Tahun 2005-2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 tahun 2005 tentang RPJMD Tahun 2005-2009 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)