on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014
Also known as: Perda Kabupaten Ngada 2/2014 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.