For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Ngada 2/2014 · Perda Kabupaten Ngada No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2014Publication Date:26 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Ngada
Effective Date26 Agustus 2014
Publication Date26 Agustus 2014
Place of EnactmentBajawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor (Lembaran Daerah Kabupatren Ngada Nomor 1 Seri E Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2008 Nomor 10 Seri E Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 2.736.303.290,00 sehingga menjadi Rp. 568.515.366.737,00.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp. 24.898.609.370,00 sehingga menjadi Rp. 592.861.048.081,00.
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp. 30.134.912.660,00 sehingga menjadi Rp. 33.045.681.344,00.
    • Pengeluaran pembiayaan meningkat sebesar Rp. 2.500.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 8.700.000.000,00.

Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)