For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan

Also known as: Peraturan LPS 2/2023 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2023 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
ThemeBadan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
LocationLembaga Penjamin Simpanan
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Badan Supervisi LPS. Badan ini dibentuk untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS, dengan tujuan meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Badan Supervisi LPS berkedudukan di wilayah yang sama dengan kantor pusat LPS, namun merupakan entitas terpisah yang bertanggung jawab kepada DPR. Tugas Badan Supervisi LPS meliputi membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, dan menyusun laporan kinerja. Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS berwenang meminta penjelasan, menerima tembusan laporan, melakukan telaahan, meminta dokumen, menerima laporan dari masyarakat, dan meminta penjelasan dari Dewan Komisioner LPS. Organisasi Badan Supervisi LPS terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS dibantu oleh sekretariat. Tata kerja Badan Supervisi LPS meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang melibatkan penyusunan usulan program kerja, indikator kinerja, dan kerangka acuan kerja yang dibahas dengan DPR. Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan LPS yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Untuk pertama kalinya, penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 dilakukan oleh LPS. 2. Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk program kerja Badan Supervisi LPS tahun 2024 yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan jika anggota Badan Supervisi LPS telah ditetapkan dan mulai melaksanakan tugas.

(-)