Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Badan Supervisi LPS. Badan ini dibentuk untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS, dengan tujuan meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan LPS. Badan Supervisi LPS berkedudukan di wilayah yang sama dengan kantor pusat LPS, namun merupakan entitas terpisah yang bertanggung jawab kepada DPR. Tugas Badan Supervisi LPS meliputi membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, dan menyusun laporan kinerja. Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS berwenang meminta penjelasan, menerima tembusan laporan, melakukan telaahan, meminta dokumen, menerima laporan dari masyarakat, dan meminta penjelasan dari Dewan Komisioner LPS. Organisasi Badan Supervisi LPS terdiri dari ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Supervisi LPS dibantu oleh sekretariat. Tata kerja Badan Supervisi LPS meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang melibatkan penyusunan usulan program kerja, indikator kinerja, dan kerangka acuan kerja yang dibahas dengan DPR. Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan LPS yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.