For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 243 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Dari Golongan Angkatan Kepolisian

Also known as: Keppres 243/1964 · Keppres No. 243 Tahun 1964 · Keppres Nomor 243 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:19 September 1964Publication Date:19 September 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Dari Golongan Angkatan Kepolisian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 September 1964
Publication Date19 September 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat A.K.B. Pol. Dr. Awaludin Djamin Drs. M.P.A. dan A.K.B. Pol. Domopranoto sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) wakil dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian. Latar belakang ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian untuk menambah keanggotaan D.P.R.-G.R. dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian, dengan pertimbangan bahwa penambahan ini diperlukan untuk kepentingan negara dan pemerintah. Kedua pejabat tersebut dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota D.P.R.-G.R.

(-)

(-)