on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 243 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Wakil Dari Golongan Angkatan Kepolisian
Also known as: Keppres 243/1964 · Keppres No. 243 Tahun 1964 · Keppres Nomor 243 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini mengangkat A.K.B. Pol. Dr. Awaludin Djamin Drs. M.P.A. dan A.K.B. Pol. Domopranoto sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) wakil dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian. Latar belakang ditetapkannya Keputusan Presiden ini adalah usulan dari Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian untuk menambah keanggotaan D.P.R.-G.R. dari Golongan Karya Angkatan Kepolisian, dengan pertimbangan bahwa penambahan ini diperlukan untuk kepentingan negara dan pemerintah. Kedua pejabat tersebut dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai anggota D.P.R.-G.R.